Muhammad Natsir

Desember 6, 2010 | | 4 Comments

nbsp;http://bulanbintang.wordpress.com/2010/0…

Tebak-Tebakan

Nopember 24, 2010 | | Leave a Comment

Apa bedanya maling pisang dengan Koruptor milyaran rupiah ?
Susah menjawabnya kan?
Mau tahu jawabannya :
Maling pisang ditanah sengketa miliknya sendiri(belum ada keputusan pengadilan), dihukum penjara 2 Bulan.
Gayus koruptor uang rakyat milyaran rupiah yang lebih berbahaya daripada maling dan rampok, malah diberi hadiah berlibur ke Bali.

he…he..hee..he…he

Lampiran SK RW 09: Nomor : 26/RW.XI/2010

SUSUNAN PENGURUS DKM AL IKHLASH PERIODE 2010 2013

MAJELIS SYURO

Ketua : Daryoto Sukardi, SE (Ketua RW 09 Vila Asia Susukan)
Sekretaris : Rizal Raisyuddin, SE, MM
Anggota :
• Syaiful Mansyur
• Ust. Hasanuddin, S.Ag * Bambang Siddik
• Ir. H. Wahyu Wiratmoko * Bambang Nuryoadi
• Agus Dwi Wijayatmoko, SH, MH * Anwar Wahyudi
• Eddy Mawarto * Drs. Abadi Ja’far, MM
• H. Usman Rauf * Ir. Tisman Nawawi
• Drs.Taufikurrahman, M.Si * H. Sholeh

MAJELIS PERTIMBANGAN/PENGAWAS

Ketua : Imay Jailani, SE (Ketua RT 01/09)
Sekretaris : Priyono (Ketua RT 03/09)
Anggota :
• Rudolf K (Ketua RT 02/09) * Syafruddin Nur
• Nardi Sunarso (Ketua RT 04/09) * Ir. Hisar Simanjuntak
• Ketua RT 06 * H. Suja
• Ir. H. Liarman Chan * H. Dwi Samadikun
• Susilo Utomo, SE. M.Si * Syahrul Maryadi
• Ir. Amir Hamzah * Ir. Setiawan
• Aziz Indarto * Mukhlis

DEWAN PENGURUS

Ketua Umum : Kasman, SE,MM
Wakil Ketua : Hasan Royani
Sekretaris Umum : Darmanto
Wakil Sekretaris : Otto Djamhuri
Bendahara : Dasum

Bidang Da’wah

Ketua : Ust. Hasanuddin, S.Ag
Sekretaris : Ipin Tasripin
Anggota : Ubaidillah
Fithananto
Rustandi
Bidang PHBI

Ketua : Suprayitno
Sekretaris : Raharjo
Anggota : Yuswan
Dedi Supiandi
Dariat

Bidang Imam Rawatib

Ketua : Ir. H. Wahyu Wiratmoko
Sekretaris : Ust. Hasanuddin, S.Ag
Anggota : Kasman, SE.MM
Ir. Tisman Nawawi
Azis Indarto
Hasan Royani
Syaiful Mansyur
Ir. H. Liarman Chan
Susilo Utomo, SE, M.Si
Daryoto Sukardi, SE

Bidang Pendidikan

Ketua : Agus Achdiat
Sekretaris : Akbar
Anggota : Ferry Ismail
: David Juniarto
: Agus Setiawan

Bidang Umum

Ketua : Maulana Subur
Sekretaris : Kartiko Chondro Birowo
Anggota : Marsudi
: Sasongko, SE
Mahmuddin
Maman
Imam Siswaji

Bidang Muslimah

Personalia Bidang Muslimah ditentukan kemudian oleh Muslimah Vila Asia.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Tak terasa sudah sepuluh tahun saya dan keluarga tinggal di salah satu komplek perumahan nan asri di Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Ketika pertama datang yang saya cari adalah tempat ibadah, alhamdulillah sudah ada sebuah Mushalla : Namanya Mushalla Al Ikhlas. Dari informasi yang saya peroleh dari sahabat-sahabat jamaah tetap Mushalla Al Ikhlas waktu itu (yang jumlahnya tidak lebih dari sepuluh orang) ternyata Mushalla Al Ikhlas adalah bekas gudang milik Developer yang disulap oleh Umat Islam Komplek ini untuk dijadikan Mushalla, memang masih terlihat unsur gudangnya masih dominan daripada unsur Mushalla.

Saat ini setelah sepuluh tahun kemudian Mushalla Al Ikhlas tidak jauh berbeda dengan ketika saya lihat sepuluh tahun yang lalu,masih tetap kelihatan unsur utamanya yaitu gudang walaupun sudah dipoles sedikit, bedanya hanya dalam hal kemakmurannya, alhamdulillah jamaah tetapnya sudah bertambah (lebih kurang 2 shaf).

Sebenarnya sudah tiga kali dibentuk Panitia Pembangunan Mushalla, yang tujuannya adalah untuk menjadikan Mushalla itu menjadi lebih permanen…tapi sampai sekarang belum terealisasi.

Imformasi terakhir yang saya peroleh, sudah ada pula rencana untuk kembali membuat planning pembangunan Mushalla dengan anggaran yang tidak terlalu besar, yang penting Mushallanya permanen dan nyaman serta layak untuk tempat umat Islam beribadah.

Oleh karena itu dimohon partisipasi dan kebersamaan serta persatuan dari semua warga Muslim Kompleks ini
agar dapat terwujudnya Mushalla yang dicita-citakan itu. Hilangkanlah perbedaan perbedaan yang tidak prinsip diantara warga Muslim komplek, yang memang menjadi kendala selama ini dalam mewujudkan Mushalla yang layak.

Firman Allah Subhanahuwata’ala , yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, jauihilah kebanyakan dari prasangka, karena sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa”.(Al Quran Surah Al-Hujaraat ayai 12)

Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : “Jauhilah oleh kamu sekalian berprasangka, karena berprasangka itu adalah sedusta-dusta pembicaraan”. (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Bulan Ramadhan yang penuh Rahmah dan maghfirah hanya beberapa hari lagi, dalam menyambut Ramadhan 1431 Hijriah ini marilah semua Warga Komplek ini menyatukan tekad untuk mendirikan mushalla yang layak dan nyaman untuk beribadah, agar warga muslim dapat beribadah dengan khususk dan lebih berkualitas serta yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai tempat memberikan pendidikan Tauhid, Akhlak dan ilmu lainnya yang bermanfaat untuk anak keturunan kita. Amiin ya Robbal Alamiin.

Wabillahi Taufik Wal Hidayah.
Wassalamualikum Wr. Wb.

Assalamualikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.

Allah SWT berfirman : “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Nya ialah tidurmu pada waktu malam dan siang hari”.(Ar-Rum ayat 23)

Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Nabi Muhammad SAW, bersabda : “Apabila telah dekat hari kiamat ,maka impian orang mukmin nyaris tidak pernah bohong. Impian orang mukmin itu merupakan satu dari empat puluh enam bagian tanda-tanda kenabian”. (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasululah SAW bersabda : “Barang siapa yang melihat aku dalam impiannya maka seakan-akan ia benar-benar melihat aku dalam waktu jaga, karena setan itu tidak dapat menyerupai aku”. (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Dari Abu Sa’id Khudry ra. bahwasanya ia mendengar Nabi SAW bersabda :”Apabila seorang diantara kamu sekalian bermimpi dengan impian yang disukainya maka sesungguhnya impian itu dari Allah Ta’ala, oleh karena itu hengaklah ia memuji kepada Allah dan menceritakannya kepada orang lain”.
Dalam riwayat lain dikatakan : “janganlah ia menceritakan impian itu kecuali kepada orang yang disukainya”. Dan apabila ia bermimpi dengan impian yang tidak disukainya maka sesungguhnaya impian itu dari setan maka berlindung dirilah ia dari kejelekan impiannya dan janganlah ia menceritakan impian kepada siapapun juga karena impian itu tidak akan membahayakan dirinya”. (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Sumber : Terjemah RIYADHUS SHALIHIN, oleh Drs. Muslich Shabir,MA. Penerbit PT. Karya Toha Putra Semarang.

Sumber : www.pbb-info.com

Seorang guru sufi mendatangi seorang muridnya ketika wajahnya belakangan ini selalu tampak murung.”Kenapa kau selalu murung, nak? Bukankah banyak hal yang indah didunia ini? Ke mana perginya wajah bersyukurmu?” sang Guru bertanya.
“Guru, belakangan ini hidup saya penuh masalah. Sulit bagi saya untuk tersenyum. Masalah datang seperti tak ada habis-habisnya,” jawab sang murid muda.

Sang Guru terkekeh. “Nak, ambil segelas air dan dua genggam garam.
Bawalah kemari. Biar kuperbaiki suasana hatimu itu.”
Si murid pun beranjak pelan tanpa semangat. Ia laksanakan permintaan
gurunya itu, lalu kembali lagi membawa gelas dan garam sebagaimana
yang diminta.

“Coba ambil segenggam garam, dan masukkan ke segelas air itu,” kata
Sang Guru. “Setelah itu coba kau minum airnya sedikit.”
Si murid pun melakukannya. Wajahnya kini meringis karena meminum air
asin.

“Bagaimana rasanya?” tanya Sang Guru.

“Asin, dan perutku jadi mual,” jawab si murid dengan wajah yang masih
meringis.

Sang Guru terkekeh-kekeh melihat wajah muridnya yang meringis
keasinan.

“Sekarang kau ikut aku.” Sang Guru membawa muridnya ke danau di dekat
tempat mereka. “Ambil garam yang tersisa, dan tebarkan ke danau.”
Si murid menebarkan segenggam garam yang tersisa ke danau, tanpa
bicara. Rasa asin di mulutnya belum hilang. Ia ingin meludahkan rasa
asin dari mulutnya, tapi tak dilakukannya. Rasanya tak sopan meludah
di hadapan mursyid, begitu pikirnya.

“Sekarang, coba kau minum air danau itu,” kata Sang Guru sambil
mencari batu yang cukup datar untuk didudukinya, tepat di pinggir
danau.

Si murid menangkupkan kedua tangannya, mengambil air danau, dan
membawanya ke mulutnya lalu meneguknya. Ketika air danau yang dingin
dan segar mengalir di tenggorokannya, Sang Guru bertanya
kepadanya, “Bagaimana rasanya?”

“Segar, segar sekali,” kata si murid sambil mengelap bibirnya dengan
punggung tangannya. Tentu saja, danau ini berasal dari aliran sumber
air di atas sana. Dan airnya mengalir menjadi sungai kecil di bawah.
Dan sudah pasti, air danau ini juga menghilangkan rasa asin yang
tersisa di mulutnya.

“Terasakah rasa garam yang kau tebarkan tadi?”

“Tidak sama sekali,” kata si murid sambil mengambil air dan
meminumnya lagi. Sang Guru hanya tersenyum memperhatikannya,
membiarkan muridnya itu meminum air danau sampai puas.

“Nak,” kata Sang Guru setelah muridnya selesai minum. “Segala masalah
dalam hidup itu seperti segenggam garam. Tidak kurang, tidak lebih.
Hanya segenggam garam. Banyaknya masalah dan penderitaan yang harus
kau alami sepanjang kehidupanmu itu sudah dikadar oleh Allah, sesuai
untuk dirimu. Jumlahnya tetap, segitu-segitu saja, tidak berkurang
dan tidak bertambah. Setiap manusia yang lahir ke dunia ini pun
demikian. Tidak ada satu pun manusia, walaupun dia seorang Nabi, yang
bebas dari penderitaan dan masalah.”

Si murid terdiam, mendengarkan.

“Tapi Nak, rasa `asin’ dari penderitaan yang dialami itu sangat
tergantung dari besarnya ‘qalbu’(hati) yang menampungnya. Jadi Nak, supaya
tidak merasa menderita, berhentilah jadi gelas. Jadikan qalbu dalam dadamu itu
jadi sebesar danau.”

Sumber : http://www.suara-islam.com

Muhammad Hussain Abdullah, dalam Dirasaatun fil Fikri al Islami, menguraikan maksud penerapan hukum Islam dalam memberikan jaminan perlindungan bagi kemuliaan manusia dan bangsa. Diantaranya adalah perlindungan jiwa (al-muhafadhotu ‘ala an-nafs). Islam mencegah dengan aturan preventif dan kuratif, jangan sampai orang membunuh atau bunuh diri. Misalnya, tidak membiarkan begitu saja ketidakadilan dan kemiskinan hingga mendorong si miskin untuk bunuh diri.

Agama ini merinci tatacara membantu orang miskin. Pertama: mewajibkan kerabat terdekat untuk menolong sudaranya yang kesusahan (QS al-Baqarah [2]: 233).

 

Kedua: bila orang itu tak mempunyai sanak-kerabat yang wajib menanggung nafkahnya, maka kewajiban dipindahkan kepada Baitul Mal, pada bagian zakat. Allah Swt. berfirman: Zakat itu hanya diperuntukkan bagi orang-orang fakir dan miskin. (QS at-Taubah [9]: 60).

 

Ketiga: bila bagian zakat dari Baitul Mal tidak juga mencukupi kebutuhan para fakir miskin, maka negara wajib memberikan nafkah kepada mereka dari bagian lain, dari Baitul Mal.

 

Keempat: Jika Baitul Mal sedang kosong, maka negara memungut pajak atas harta orang-orang kaya, untuk dinafkahkan kepada para fakir miskin. Allah SWT berfirman: Di dalam harta mereka terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta, yang tidak mendapat bagian. (QS adz-Dzariyat [51]: 19)

 

Sementara itu, si miskin sendiri harus tetap berikhtiar serta menjaga martabat dan kesabaran.

 

Diriwayatkan Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah Saw telah berpesan, ”Orang yang miskin itu bukanlah orang yang berjalan kesana kemari meminta-minta, kemudian diberi sesuap dua makanan dan sebiji dua kurma.”

 

Para Sahabat bertanya, ”Kalau begitu, siapa orang miskin yang sebenarnya wahai Rasulallah?”

 

Jawab Nabi, ”Yaitu orang yang tidak mendapati kebutuhan yang mencukupi buatnya, tapi orang lain tidak tahu karena dengan kesabarannya dia menyembunyikan keadaannya dan tidak meminta-minta. Dia akan diberi sedekah tanpa perlu meminta.” (HR. Bukhari-Muslim).

 

Bunuh diri karena miskin, tragis nian. Sudah melarat di dunia, sengsara pula di akhirat. Karena itu, haram hukumnya bunuh diri. ”Janganlah engkau membunuh dirimu sendiri,” firman Allah dalam Al Quran Surat An Nisaa 29. Bunuh diri mencerminkan keputusasaan, seolah-olah sudah tiada lagi Yang Maha Rahman dan Rahim dalam kehidupan ini. Karena itu Allah menyebut putus asa sebagai sifat setan dan hanya orang kafir yang pantas melakukannya.

 

Imam Ghazali dalam Kitab Al Mahabbah, Bab Fadhilah Ar Ridha, mengutip hadis qudsi: ”Aku adalah Allah. Tiada Tuhan selain Aku. Barang siapa tidak bersabar atas cobaan-cobaan-Ku, tidak bersyukur atas nikmat-nikmat-Ku, dan tidak rida terhadap keputusan-Ku, maka hendaknya ia mencari Tuhan selain-Ku.”

 

Allah pasti punya rencana baik di balik setiap anugerah maupun musibah atas manusia. Makanya, kata Nabi Muhammad SAW, ”Sungguh menakjubkan sikap orang mukmin. Semua urusannya baik. Bila mendapat kelapangan, dia bersyukur dan itu kebaikan baginya. Dan bila ditimpa kesempitan, maka dia bersabar, dan itu juga kebaikan baginya.”

 

Ujian seperti kemiskinan adalah keniscayaan hidup. Firman Allah SWT: ”Apakah kamu mengira akan masuk surga, sedangkan belum jelas siapa yang benar-benar beriman.” Semakin besar cinta manusia kepada Khalik-nya, kian besar pula ujian baginya.

 

Sa’id bin Abi Waqqash pernah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, ”Duhai Rasulullah, siapakah orang yang paling keras cobaannya? Nabi menjawab, ”Para nabi, kemudian orang pilihan dan orang pilihan lagi. Orang akan diuji menurut (kualitas) agamanya. Bila agamanya kuat, maka cobaannya juga berat. Dan bila agamanya lemah, maka dia akan diuji sesuai kadar agamanya.”

 

Allah tidak akan menguji manusia di luar batas kemampuannya. Dan, sesudah kesulitan pasti ada kemudahan. Seperti digambarkan dalam film Conspiracy Game, peserta permainan ini dihujani kesulitan bertubi-tubi. Tapi, selalu saja ada ”jaring pengaman” yang membantunya untuk tetap survive.

 

Nah, ujian Allah tidak gratisan. Bila si hamba sabar, maka Allah akan memreteli dosa-dosanya dan selanjutnya menghargainya dengan ganjaran berlipat-lipat.

 

Abu Hurairah ra meriwayatkan bahwa Rasulullah telah berpesan, ”Cobaan tetap akan menimpa atas diri orang mukmin dan mukminah, anak dan juga hartanya, sehingga dia bersua Allah dan pada dirinya tidak ada lagi satu kesalahanpun”. (HR Tirmidzy, Ahmad, Al-Hakim, Adz-Dzahaby).

 

Atha’ bin Abu Rabbah meriwayatkan kisah seorang wanita hitam calon penghuni surga yang diceritakan Ibnu Abbas. Suatu hari, wanita itu mendatangi Rasulullah dan mengadukan persoalannya. ”Ya Rasulallah,” kata si wanita, ”aku ini menderita sakit ayan sehingga ketika kumat auratku terbuka. Maka tolong berdoalah untukku agar sembuh dari penyakit ini.”

 

Sembari tersenyum Nabi menjawab, ”Bila mau, engkau bersabar saja dan bagimu surga. Bila tidak, engkau bisa berdo’a sendiri kepada Allah agar Dia memberimu afiat.”

 

Lalu wanita itu berkata, ”Baik, aku akan bersabar saja. Tapi, tolong doakan agar ketika kambuh penyakitku, auratku tidak terbuka.” Maka dengan senang hati Nabi memenuhi permintaan wanita salihah itu (HR Bukhari, Muslim).

 

Demikianlah, sesuai janji Allah: ”Sungguh, hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (Az-Zumar: 10). Di dalam surga, ”… para malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu, (sambil mengucapkan): Salamun ‘alaikum bima shabartum. Maka alangkah baiknya tempat akhiran ini.” (Ar-Ra’d : 23-24). [aya hasna/www.suara-islam.com]

Sumber : Syariah Publications

Kasus dugaan suap yang menjerat anggota DPR Bulyan Royan diduga melibatkan sejumlah anggota DPR yang lain dan pejabat Departemen Perhubungan (Dephub) dengan jumlah uang suap yang lebih besar. Menurut Penasihat hukum Dirut PT Bina Mina Karya Perkasa, pengusaha yang diduga memberikan uang kepada kepada anggota DPR Bulyan Royan yang ditangkap oleh KPK karena diduga menerima 66 ribu dolar AS dan 5.500 Euro. Pemberian itu diduga terkait dengan pengadaan 20 unit kapal patroli oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Dephub. Menurutnya lagi, uang itu hanyalah sebagian dari nilai uang “terima kasih” atau “fee” dari pemenang tender. Kliennya hanya salah satu dari lima pemenang tender untuk pengadaan 20 unit kapal.

Dalam kerja sama tender, masing-masing pemenang tender diwajibkan memberikan “fee” (suap) sebesar tujuh persen atau delapan persen dari nilai proyek kepada DPR dan pejabat Dephub. Nilai tujuh persen itu adalah Rp1,68 miliar. Dengan kata lain, DPR dan pejabat Dephub masing-masing akan menerima Rp1,68 miliar dari setiap pengusaha pemenang tender. “Itu suatu kebiasaan di sana, harus ada fee,”…

 

Dan ternyata tidak hanya suap-menyuap kepada seorang pejabat saja terjadi di negeri ini. Suap juga dilakukan sebagai korupsi berjamaah kepada para anggota dewan yang terhormat itu. Ini terlihat amat gamblang sebagaimana terungkap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 yang menerima uang pelicin dari Bank Indonesia, diam-diam, mengembalikan uang itu. Dan kini terkuak aliran dana Bank Indonesia ke 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Demikianlah dalam dunia birokrasi di sistem kapitalis, ornamen suap adalah suatu keniscayaan dan merupakan mekanisme yang pasti terjadi. Oleh karena itu bagi kita yang menginginkan kehidupan yang lebih sehat, lebih bersih dan penuh dengan tenteram dalam naungan Islam, tradisi kriminal yang sudah mendarah daging ini harus musnah dalam sistem pemerintahan dan birokrasi.

Lantas apa hukum Islam terhadap suap-menyuap? Tulisan berikut ini insyaallah akan memberikan gambaran yang jelas tentang suap menyuap dan hukumnya dalam Islam.

 

Pengertian Risywah (Suap)

 

Risywah (suap) secara terminologis berarti harta yang diperoleh karena terselesaikannya suatu kepentingan manusia (baik utntuk memperoleh keuntungan maupun menghindari kemudharatan) yang semestinya harus diselesaikan tanpa imbalan.

 

Meskipun terdapat kemiripan, ada perbedaan mendasar antara suap dengan upah atau gaji (ujrah). Upah atau gaji diperoleh sebagai imalan atas terlaksananya pekerjaan tertentu (yang semestinya) tidak harus dilakukan. Sebagai contoh, seseorang yang memiliki kemobil, dia tidak berkewajiban untuk mengantarkan orang lain ke tempat tertentu. Ketika dia diminta oleh orang lain untuk mengantarkan ke suatu tempat, maka imbalan yang diterima bisa disebut sebagai upah. Demikian juga seorang guru. Dia tidak berkewajiban mengajarkan ilmunya kepada orang tertentu, di tempat terntu, dan waktu tertentu. Namun ketika ada orang atau institusi meminta dirinya untuk mengajarkan ilmunya di tempat dan waktu terntu, maka imbalan yang dia dapatkan bisa disebut sebagai upah atau ujrah.

 

Berbeda halnya dengan suap. Suap adalah imbalan atas terlaksananya pekerjaan tertentu (yang semestinya) wajib dilaksanakan tanpa imbalan apa pun dari orang yang memenuhi kepentingannya. Sebagai contoh, seorang pegawai di sebuah instansi pemerintahan yang bertugas melayani pembuatan KTP atau SIM. Pekerjaan itu telah menjadi kewajiban yang dilakukan. Dia sudah mendapatkan upah dari pemerintah dari pekerjaannya itu. Namun dia masih meminta imbalan kepada orang yang ingin mendapatkan KTP atau SIM. Maka itu dapat disebut sebagai risywah atau suap.

 

Bertolak dari pegertian dan contoh tersebut, maka fee yang diterima oleh pejabat Departemen Perhubungan dari pengusaha yang memenangkan tender dapat dapat dikatagorikan sebagai suap. Pasalnya, menyelenggarakan tender berbagai proyek merupakan tugas yang harus dikerjakan. Para pejabat itu pun sudah mendapatkan gaji atas pekerjaan yang dilakukan. Apa pun istilah dan nama yang diberikan, uang yang diterima para pejabat dari pengusaha itu adalah risywah atau suap. Demikian pula uang yang diterima oleh para anggota DPR.

Hukum Suap

 

Tidak ada perbedaan di kalangan ulama mengenai haramnya risywah. Di dalam ayat Al-Quran memang tidak disebutkan secara khusus istilah suap-menyuap atau risywah. Namun Imam al-Hasan dan Said bin Zubair menafsirkan ungkapan al-Quran yaitu `akkâlûna li al-suhti` sebagai risywah atau suap.

 

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ

 

Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau beRpalinglah dari mereka (QS al-Maidah [5]: 42).

 

Kalimat ` akkâlûna li al-suhti ` secara umum memang sering diterjemahkan dengan memakan harta yang haram. Namun konteksnya menurut kedua ulama tadi adalah memakan harta hasil suap-menyuap atau risywah. Jadi risywah (suap menyuap) identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah Swt dalam firman-Nya:

 

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

 

Dan Janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui (QS al-Baqarah [2]: 188).

 

Selain itu ada banyak sekali dalil dari al-Sunnah yang mengharamkan suap-menyuap dengan ungkapan yang sharîh. Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:

 

لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ

 

Allah melaknat penyuap dan penerima suap dalam hukum (pemerintahan) (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Tirmidzi)

 

Dari Abdullah bin Amru, Rasulullah saw juga bersabda:

 

لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

 

Laknat Allah bagi penyuap dan penerima suap (HR Khamsah kecuali al-Nasa`i dan di shahihkan oleh al-Tirmidzi).

 

Dari Tsauban ra:

 

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَ

 

Rasulullah saw melaknat penyuap, penerima suap, dan perantaranya (HR Ahmad).

 

Yang Termasuk Diharamkan Terkait dengan Suap

 

Kalau dicermati, ternyata hadits-hadits Rasulullah itu bukan hanya mengharamkan seseorang memakan harta hasil dari suap-menyuap, tetapi juga diharamkan melakukan hal-hal yang bisa membuat suap-menyuap itu berjalan. Maka yang diharamkan itu bukan hanya satu pekerjaan yaitu memakan harta suap-menyuap, melainkan tiga pekerjaan sekaligus. Yaitu: penerima suap, pemberi suap, dan mediator suap-menyuap.

 

Sebab tidak akan mungkin terjadi seseorang memakan harta hasil dari suap-menyuap, kalau tidak ada yang menyuapnya. Maka orang yang melakukan suap-menyuap pun termasuk mendapat laknat dari Allah juga. Sebab karena pekerjaan dan inisiatif dia-lah maka ada orang yang makan harta suap-menyuap. Dan biasanya dalam kasus suap-menyuap seperti itu, ada pihak yang menjadi mediator atau perantara yang bisa memuluskan jalan.

 

Sebab bisa jadi pihak yang menyuap tidak mau menampilkan diri, maka dia akan menggunakan pihak lain sebagai mediator. Atau sebaliknya, pihak yang menerima suap tidak akan mau bertemu secara langsung dengan si penyuap, maka peran mediator itu penting. Dan sebagai mediator, maka hal itu sering dianggap wajar bila mendapatkan komisi uang tertentu dari hasil jasanya itu. Maka ketiga pihak itu oleh Rasulullah saw dilaknat sebab ketiganya sepakat dalam kemungkaran. Dan tanpa peran aktif dari semua pihak, suap-menyuap itu tidak akan berjalan dengan lancar. Sebab dalam dunia suap-menyuap, biasanya memang sudah ada mafianya tersendiri yang mengatur segala sesuatunya agar lepas dari jaring-jaring hukum serta mengaburkan jejak.

 

Tidak Ada Perkecualian

 

Meskipun ada ulama yang memberikan pengecualian dengan berpendapat, kalau kepada mereka yang tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan disyaratkan harus membayar jumlah uang tertentu maka yang meminta suap berdosa karena menghalangi seseorang mendapatkan haknya, sedangkan yang membayar untuk mendapatkan haknya tidak berdosa, karena dia melakukan untuk mendapatkan apa yang jelas-jelas menjadi haknya secara khusus. Mereka mensifati membolehkan penyuapan yang dilakukan untuk memperoleh hak dan mencegah kezhaliman seseorang. Namun orang yang menerima suap tetap berdosa dengan beralasan demikian mengutip beberapa referensi.

 

Pendapat tersebut tidak dapat diterima. Alasannya, lafadz pelarangan suap (risywah) serta laknat Allah dan Rasulullah terhadap al-râsyi, wa al-murtasyi, wa al- raisy adalah dalam bentuk umum. Dan tidak ada dalil yang mengkhusukannya. Karena bersifat umum dan tidak ada yang mengkhusukannya, maka tetap dalam keumumannya, sebagaimana ditetapkan dalam kaidah:

 

العَامُّ يِبْقَى عَلَى عُمُوْمِهِ مَا لَمْ يَرِدْ دَلِيْلُ التَّحْرِيْمِ

 

Lafazh umum tetap dalam keumumannya, selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya

 

Dengan demikian, suap-menyuap tetap haram dalam keadaan apapun juga.

 

Hukum memanfaatkan uang hasil suap

 

Harta perolehan dari aktivitas suap dan yang semacamnya, tetap keharamannya. Tidak boleh diambil, apa pun penggunaan dan keperluannya, karena harta tersebut adalah harta yang telah diharamkan!
Lalu, jika harta tersebut digunakan untuk amal kebaikan, apakah statusnya tidak berubah? Jawabnya, tetap haram. Artinya, niat baik tidak bisa melepaskan perkara yang jelas-jelas keharamannya. Rasulullah saw bersabda:

 

مَنْ جَمَعَ مَالاً مِنْ حَرَامٍ ثُمَّ تَصَدَّقَ بِهِ لَمْ يَكُنْ لَهُ فِيْهِ أَجْرٌ وَكَانَ إِصْرُهُ عَلَيْهِ

 

Barangsiapa yang mengumpukan harta dari jalan yang haram, kemudian dia menyedekahkan harta itu, maka sama sekali dia tidak akan memperoleh pahala, bahkan dosa akan menimpanya (HR Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, dan al-Hakim).

 

Hadits Rasul ini dengan tegas menunjukkan bahwa apa pun motivasinya, walau untuk kebaikan, harta yang diperoleh melalui jalan yang haram tetap kedudukannya (maupun penggunaannya) haram juga!

 

Perbuatan baik (‘amal hasan) adalah amal perbuatan yang dilakukan hanya dengan membalut keikhlasan kepada Allah dengan kesesuaian amal perbuatan tersebut dengan ketentuan hukum syariat. Amal baik tetapi tidak dilakukan dengan keikhlasan tidak akan diterima. Sebaliknya, amal baik yang disertai dengan keikhlasan namun tidak dijalankan sesuai dengan syariat Islam juga tidak diterima.

 

Berbagai dalih yang disampaikan ke tengah-tengah masyarakat untuk membolehkan penggunaan ‘uang haram’ hanyalah rekaan dan buatan manusia, yang bersandar pada adanya maslahat/manfaat sekilas yang bisa dijangkau oleh akal. Tidak jarang, hawa nafsu manusia turut terlibat di dalamnya. Padahal, telah jelas pula bagi kita bahwa akal manusia tidak memiliki otoritas untuk menetapkan apakah suatu benda atau perbuatan tertentu itu halal atau haram. Mereka mengira bahwa apa yang telah dilakukannya itu adalah kebaikan di sisi Allah, meski berasal dari harta yang telah diharamkan. Mahabenar Allah Swt dalam firman-Nya:

 

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِاْلأَخْسَرِينَ أَعْمَالاً(103) الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا

 

Katakanlah, “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya (QS al-Kahfi [18]: 103-104).

 

WaLlâh a’lam bi al- shawâb